majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 perihal kepolisian ri dan dimohonkan dengan benar masyarakat bandung bernama sri royani.
sri royani mempersoalkan pasal tersebut sebab pilihan penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, akan tetapi kasusnya yang di-sp3 itu tak bisa dibuka terserah.
kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. kasus saya dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, kata sri royani, pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada jakarta, senin.
pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .
Informasi Lainnya:
ayat (2) ketentuan tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur oleh keputusan kapolri.
royani menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jawa Barat juga jenis hukum polda Jabar yang menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. selain tersebut, pemohon juga mengirimkan surat aduan terhadap mabes polri dan polda Jabar dan ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.