Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam ataupun black campaign dengan media sosial, seperti facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur di nusa tenggara barat dalam mei 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid selama mataram, rabu, menungkapkan kaum pendukung serta simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial agar menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, demikian juga calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial serta jejaring sosial, seperti facebook dan twitter diatur selama peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 terkait melalui kampanye legislatif. namun supaya pilkada tidak ada diatur secara gamblang, katanya.

namun, ujarnya, ini harus dipahami dengan substansi dari masalah tersebut, sekalipun tak diatur dengan normatif selama pkpu tenntang melalui pilkada, banyak perbuatan hukum dan dilarang, semisal menghasut, memfitnah serta menhina bagian lain.

Informasi Lainnya:

ia menungkapkan, di hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, selama keuntungan ini bawaslu bisa mengambil aksi sesuai peraturan perundang-undangan dan berlaku, jika banyak catatan tentang gal itu.

kami mampu melihat daripada tema besar, jika itu dilaksanakan dalam momen kampanye pemilu, namun ini harus melibatkan ada pihak agar menjadi kesepahaman bersama. di jumlah tersebut bisa menggunakan undang-undang mengenai infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.

upaya iini, berdasarkan dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal yang tidak produktif, karena menurut undang-undang kampanye itu dilaksanakan selama rangka memberikan pendidikan politik terhadap penduduk.

karena tersebut masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian juga pengadilan, kpu, kpid juga bawaslu supaya banyak Salah satu pemahaman. manakala ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi dapat memproses, ujarnya.

khuwailid mengatakan, dalam ini sudah banyak ruang kosong, sebab masalah ini tak diatur secara tegas selama regulasi dan ada. namun lubang itu harus ditutup, namun ini tidak mampu cuma dilaksanakan bawaslu juga kpid sendiri, karena keuntungan tersebut merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online tergolong pesan singkat serta sms serta jejaring sosial ada digunakan untuk kampanye hitam.

tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 ada bagian yang membeli media online agar kampanye termasuk black campaign serta kampanye hitam, katanya.