Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan keputusan kepada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda melalui alasan majelis hakim belum siap menyampaikan putusan.

"kami harus musyawarah lebih komperensif dengan majelis agar membuat putusan pada perkara ini, juga sidang mau ditunda sampai 24 april," kata ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang selama pengadilan negeri tanjungkarang, pada bandarlampung, kamis.

ia mengatakan, pihaknya belum siap agar menentukan putusan, dan mesti dimusyawarahkan lagi. "maaf supaya rekan pers yang sudah hadir dalam sidang ini," katanya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan sepenuhnya keputusan itu terhadap majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan adalah hal biasa di sebuah persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tak mampu mengintervensi," tutur dia.

dia amat berharap vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa dan masuk selama waktu hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan yang dituntut jpu, dengan begini tersebut dianggap tidak adil mengingat putusan itu mesti dua pertiga daripada tuntutan.

"tidak pas melalui ketentuan hukum dan putusan pada bawah Salah satu tahun itu mesti dijalani penuh tidak ada revisi atau apa pun serta," ujarnya.

khoirunisa alias chacha, korban dalam perkara yang sekarang sudah dipercaya merupakan istri andhika, menyatakan tidak terima dengan putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan begitu lama.

"saya inginnya berbagai segera selesai serta segera diputuskan, jadi tidak banyak lagi hal yang merepotkan semisal ini," papar dia.