Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat dan pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan selama pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian di negeri.

yang telah disepakati baru dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tak diiringi adzan, papar menteri selama negeri gamawan fauzi pada jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh pada peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan dan gubernur aceh zaini abdullah bertemu untuk kedua kalinya rabu kemarin untuk menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan dapat memahami sederat poin klarifikasi dari pemerintah.

kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh orang daripada pemerintah provinsi aceh juga tujuh orang lintas kementerian terkait.

untuk penggunaan lambang dan simbol dalam bendera daerah, belum disepakati gambar yang akan adalah representasi karakteristik masyarakat aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera baru didebatkan, kami menggunakan `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tidak mungkin dilanggar, tuturnya.

pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) melalui jadwal membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, termasuk penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya mampu di batam ataupun jakarta, terakhir dalam aceh, tambahnya.

kementerian selama negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh.

bendera juga lambang aceh agar semua orang, sementara suara adzan cuma terhadap pihak islam (penduduk aceh bukan hanya muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri di negeri.